KONKRET.ID – Tersangka korupsi dana desa (DD) Kertapati Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah, BE, hari ini, Kamis (12/01/2023) resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu. Berkas pelimpahan tahanan diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Benteng, Arif Widodo Pohan ke Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Arif menjelaskan, berdasarkan surat perintah penahanan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayan Tahanan, Medi Ihwandi.
“Benar, hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Benteng dari pihak Kejari Benteng. Bersama berkas tersebut juga langsung dilakukan serah terima tahanan,” ujar Medi.
Seperti diketahui, BE telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019. Dari hasil penyidikan, dia disangkakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni menyelewengkan dana desa sebesar 494 juta rupiah.
Saat ini BE masih merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi DD tersebut. Namun pihak Kejari terus melakukan upaya penyidikan guna memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga kuat melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [*]




































Respon (1)