KONKRET.ID – Dua terduga pelaku pengrusakan warung remang-remang (Warem) di Ketahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Sekalipun demikian, pihak Kepolisian Polres Bengkulu Utara menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi untuk Restorative Justice (RJ) dari pihak tersangka dan pihak korban.
Kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka tersebut yakni inisial H warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Ulok Kupai, dan D warga Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Iptu. Ardian Yunnan Saputra mengatakan, Kedua tersangka ini ditangkap pada Jumat (31/03/2023) lalu oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara dan Unit Reskrim Polsek Ketahun.
Saat ini kata Kasat Reskrim, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus pengrusakan serta pembakaran tersebut, dan dia menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Apabila ada upaya RJ dari korban dan tersangka, kita sebagai penyidik siap memfasilitasi, asal sesuai dengan kaidahnya,” ujar Kasat Reskrim, Iptu. Yunnan, Minggu (02/04/2023.
Baca juga :
Tak Terima Terduga Pengrusakan Warem Ditahan, Ratusan Warga Datangi Polsek Ketahun
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Puluhan Emak-emak Bongkar Belasan Warem di Ketahun



































