MUKOMUKO – Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko menemukan adanya indikasi korupsi di RSUD Mukomuko. Untuk penetapan tersangka akan ditetapkan sesegera mungkin.
“Untuk penetapan tersangka segera mungkin, saat ini masih dalam pemeriksaan. Kita akan memanggil Plt Direktur RSUD Mukomuko dari tahun 2016,” terang Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH, Senin.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik ada 40 perusahaan yang menjadi atensi dalam perkara dugaan korupsi itu. Jumlah pembayaran dari tahun 2016 mencapai Rp 14 miliar.
Pada saat pemeriksaan, lanjut Agung Malik, sebagian pihak perusahaan tidak membawa faktur orderan dan bukti-bukti lainnya. Dalam proses order obat ada yang dilakukan langsung oleh pihak manajemen RSUD.
Ada juga yang berbelanja menggunakan sistem e-katalog. Sedangkan untuk pembayaran terhitung dari tahun 2016 hingga 2021.
“Kalau clue nya ada sedikit modus, di perusahaan A belum terbayar kemudian pesan lagi ke Perusahaan B. Beginilah menjadi keluhan perusahaan penyedia obat tersebut. Isi kontrak itu bisa lewat tender e-katalog online dan secara langsung,” ujarnya.
Nilai korupsi awalnya sebesar Rp 1 Miliar, kemudian kabarnya bertambah menjadi 2,5 Miliar. Ditemukan adanya utang kepada pihak perusahaan penyedia obat obatan.
“Dari penyampaian mereka intinya normatif semua, kita cocokan data datanya. Saksi memang mengaku membeli obat obat itu. Mudah mudahan proses penyidikan akan segera selesai,” tandasnya. [**]




































Respon (2)