KONKRET.ID – Jumlah tersangka kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 di Kabupaten Mukomuko bertambah 2 orang masing-masing inisial DS dan DT. Maka dengan demikian total tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko mejadi 5 orang.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran BPNT, yakni Y selaku koordinator daerah serta tersangka N dan S selaku tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim didampingi Kasi Intel Radiman di Mukomuko, menagaskan tentang penetapan dua tersangka baru kasus korupsi senilai Rp40 miliar tersebut, Kamis, 26-01-2023.
“Setelah dilakukan pengembangan dalam kasus korupsi penyaluran BPNT, ada dua tersangka baru sehingga total tersangka menjadi lima orang,” katanya.
Ia mengatakan, Kedua tersangka ini bekerja sebagai pendamping sosial atau tenaga kesehatan sosial kecamatan (TKSK) Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Air Manjunto.
Keduanya bertindak dan berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.
“Kasus korupsi BPNT ini merugikan negara hingga mencapai Rp1 miliar karena tersangka ini diduga telah melakukan penyimpangan berupa pengurangan kualitas bahan sembako berupa beras, telur, sayuran dan buah-buahan,” terang Dia.
Akibat perbuatannya, tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [*]




































Respon (1)