BENGKULU – Tiga orang yang dinyatakan sebagai penghalang penyidikan kasus korupsi terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur ditangkap petugas dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah BSS (47), RNS (41) dan AH (58) yang merupakan warga Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Medan, dan Jakarta. mereka mengaku dapat menyelesaikan perkara korupsi dana BOK tahun 2022.
Ketiganya ditangkap di Reddoors Blue Pacific, Jalan Sultan Hasanudin nomor 43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB, langsung dibawa ke Kejati Bengkulu.
Modusnya, ketiga tersangka ini meminta uang ratusan juta rupiah kepada pihak yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kaur. Ketiga pelaku juga mengaku dapat menghentikan perkara korupsi itu.
Selain para tersangka tim kejaksaan mengamankan barang bukti yang diamankan berupa kwitansi, bukti transfer.
“Uang yang sudah mereka nikmati sekitar Rp 920 juta. Uang itu ada yang ditransfer maupun diserahkan tunai,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH.
Hanya saja pihak Kejati Bengkulu belum menjelaskan siapa orang yang memberikan uang kepada para tersangka tersebut.
Berdasarkan rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, ketiga tersangka diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan tersangka dalam menghalang-halangi penyidikan.
Ketiganya diperiksa Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022.
Selain itu, ketiga tersangka mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas.
Tersangka diduga meminta sejumlah uang dari para saksi. Tersangka sempat dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, namun tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Perlu diketahui, dugaan korupsi dana BOK ini mengenai makan minum, kegiatan germas senilai Rp 15 miliar. Diduga dalam kegiatan itu ada indikasi suap.
Sejauh ini, Kejari Kaur telah memeriksa 58 orang saksi terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan, PPK, PPTK, Bendahara, Kasubag Keuangan, Kepala Puskesmas, Bendahara BOK Puskesmas dan pihak penyedia barang dan jasa. [**]




































Respon (2)