KONKRET.ID – Selama tiga bulan jual meterai palsu, sejak awal Agustus 2022 lalu, pria inisial S (25) akhirnya ditangkap oleh Unit Dua Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Terduga S (25) merupakan warga Karawang, Jawa Barat, tinggal di seputaran Lingkar Barat Kota Bengkulu. Dia mengaku menjual meterai palsu tersebut seharga Rp 9 Ribu perlembar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Tipidter AKBP Florentus Situngkir, membenarkan telah menangkap terduga S di Kediamannya, Senin 31/10/2022.
“Benar tersangka S telah ditangkap di kediamannya di kawasan Lingkar Barat, Kota Bengkulu karena telah memperjualbelikan meterai palsu,” kata Florentus Situngkir, Senin
Meterai palsu tersebut, didapati oleh tersangka dengan cara membeli dari seseorang melalui daring dengan harga Rp 5 ribu per lembar, dan ia telah menjual sebanyak 3 ribu lembar lebih materai palsu. [*]



































