KONKRET.ID – Kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga yang menjerat terduga pelaku inisial FD (21) sekaligus sebagai suami korban tengah menjalani proses hukum di Polres Lebong dengan barang bukti berupa batu giling.
Terduga FD (21) ini merupakan warga Dusun III Karang Dapo Atas, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. Saat ini ia mendekam di Sel tahanan Polres Lebong lantaran dilaporkan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan saat press release di Mapolres, Rabu (15/3/2023) mengatakan, pelaku FD ditangkap pada Senin (6/3/2023) malam oleh Unit Pidum Satreskrim saat berada dirumah orang tuanya di Desa Karang Dapo Atas.
“Laporan kita terima pada Sabtu 4 Maret 2023 dengan TKP Desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong. Korban ini mengaku dianiaya pada Jumat 3 Maret 2023 malam oleh pelaku FD. Penganiayaan bermula dari persoalan anak, yang kemudian terjadi keributan mulut dan berujung penganiayaan oleh pelaku,” terang Kapolres.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari kasus penganiayaan ini adalah hasil visum Et Repertum, kemudian 1 buah batu giling berbentuk bulat.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres. [*]



































