BENGKULU – Pihak sekolah diingatkan supaya tidak melakukan bisnis jual beli baju atau bahan seragam sekolah baik untuk tingkat SD maupun SMP. Peringatan ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Rabu 02 Agustus 2023.
Kepala Dikbud Kota Bengkulu A. Gunawan menegaskan, pihak sekolah juga dilarang untuk mengarahkan siswa membeli seragam di sekolah atau ke penyedia tertentu.
Apalagi bila harga seragam sekolah yang dijual oleh pihak sekolah harganya lebih tinggi dibanding harga pasaran. Tentu akan menambah beban para orang tua dan keluarga siswa.
Sebab, seragam menjadi tanggung jawab orang tua untuk membeli boleh dimana saja, kecuali untuk seragam yang khas dari sekolah seperti baju batik dan seragam olahraga.
“Diminta seluruh sekolah tingkat SD dan SMP untuk tidak menjual seragam sekolah sebab dapat membebani orang tua siswa,” katanya, Rabu.
Menurut Dia, hal ini dilakukan guna menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan tidak membatasi akses pendidikan dengan unsur pemaksaan bagi anak-anak dari berbagai latar ekonomi rendah.
“Dikbud Kota Bengkulu mengimbau kepada kepala-kepala sekolah agar tidak memberatkan wali murid. Kalaupun ada, itu sudah keputusan bersama di sekolah,” tegasnya.
Dicontohkannya, membeli seragam batik, kemudian baju olahraga, baju muslim itu juga di diskusikan terlebih dahulu. Ajak ngobrol wali muridnya, setelah itu disepakati bersama agar nanti kebijakan yang diambil itu tidak memberatkan.
“Dikbud Kota Bengkulu telah memanggil tiga kepala sekolah untuk konfirmasi adanya laporan terkait pungutan liar dan harga seragam sekolah yang ditetapkan oleh pihak sekolah,” sebut Gunawan. [**]



































