KONKRET.ID – Lantaran melakukan perbuatan pengrusakan terhadap aset daerah, ASN Satpol PP Kabupaten Lebong inisial RS (43), ditetapkan sebagai tersangka setelah ia dilaporkan telah menendang pintu ruang pimpinan hingga pintu tersebut rusak dan terbelah.
Sebagaimana disampaikan oleh Bendahara Barang Dinas Satpol PP Lebong, Jemmy Charter dengan laporan nomor LP/B/03/I/2023/SPKT/SEK L.A/Res Lebong/Polda Bengkulu pada 30 Januari 2023 ke Polsek Lebong Atas.
Hal itu dibenarkan oleh pihak Kepolisian. Kapolsek Lebong Atas, Polres Lebong, Iptu Alikhan, menerangkan, RS ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Sat Reskrim Polres Lebong pada Kamis 9 Februari 2023.
”Selama ini, saudari RS menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan laporan tersebut sudah memenuhi alat bukti yang cukup. Sehingga terlapor naik status menjadi tersangka,” terang Kapolsek, Jumat 10 Januari 2023.
Disebutkan, daun pintu di ruang Kasat Pol PP Lebong ditendang oleh RS dengan kaki kanan sebanyak 1 kali. akibat tendangan RS, membuat pintu yang semula tertutup dan terkunci menjadi terbuka paksa ke arah dalam.
Pada bagian kusen sebelah atas rusak, terbelah dan belahan dari kusen atas berserakan di lantai. Kemudian kunci yang terpasang di tengah-tengah pintu bengkok dan renggang, kunci grendel pun bengkok. [*]



































