KONKRET.ID BENGKULU UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara (BU), Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum LSM inisial R berikut istrinya yang diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Kades Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara pada Kamis kemarin 13 Oktober 2022.
Baca : Oknum LSM Terjaring OTT Polisi di Padang Jaya
Pada press conference yang digelar Jumat 14 Oktober 2022, Polres Bengkulu Utara (BU) membeberkan modus yang dilakukan terduga pelaku dalam aksinya sehingga dilaporkan oleh mantan Kades ke Kepolisian.
Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Wakapolres, Kompol Chusnul Qomar, didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji mengungkapkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengancam mantan Kades Padang Kala, terkait pengelolaan Dana Desa selama masa kepemimpinanya disebut bermasalah, kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri dan juga Inspektorat Bengkulu Utara.
Ujung-ujungnya oknum LSM ini meminta uang sebesar Rp 250 Juta. Namun, oleh mantan kades hanya diberikan sebesar Rp 20 juta, dengan 2 kali penyerahan. Pertama pada Selasa 11 Oktober 2022 dengan nominal Rp 10 juta, kemudian pada Kamis 13 Oktober 2022, juga sebesar Rp 10 juta.
Lantaran merasa dirinya diperas oleh oknum anggota LSM ini, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian dan akhirnya tersangka berhasil diamankan saat tengah berada di rumah makan di Kecamatan Padang Jaya.
“Pelaku bersama istrinya berhasil kita amankan, beserta barang bukti uang tunai Rp20 juta yang baru saja diterima dari korban,” ucapnya.
Selanjutnya, istri tersangka yang diketahui sebagai salah satu ASN di Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini masih diperiksa dengan status sebagai saksi. Dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peran sang istri dalam kasus ini.
“Kita masih dalami kasus ini, begitupun terkait status istri tersangka,” katanya.


































