KONKRET.ID – Diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan, seorang okum wartawan inisial SA (37) terjaring Operasi tangkap Tangan (OTT) aparat Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Polda Bengkulu, Rabu, 30/11/2022.
Teduga SA diamankan polisi setelah menerima sejumlah uang dari mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Raman, Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu bernama Japardi, sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Rido Purba melalui Kasatreskrim Iptu Donal Siantury menjelaskan, setelah mendapat informasi pihaknya melakukan penangkapan terhadap oknum wartawan yang berasal dari Mukomuko.
“Tim bergerak melakukan penangkapan di depan rumah makan pecel bebek tepatnya di Desa Kembang Seri. Kita temukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 10 juta rupiahm,” terang Kasat Reskrim, Rabu
Dijelaskan, terduga pelaku pemerasan ini awalnya bermaksud meminta uang kepada korbannya sebesar Rp 40 juta, agar kasus korban tidak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum. Baru dipenuhi oleh korban sebesar Rp 10 juta.
Artikel ini telah tayang di RBTV




































Respon (1)