/
/
banner 728x250
LebongPerkara

Pasal Ganja, Warga Kampung Muara Aman Diamankan Polisi

397
×

Pasal Ganja, Warga Kampung Muara Aman Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Keterangan Pers, Polres Lebong
banner 728x250

KONKRET.ID – Lantaran diduga melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, salah seorang warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong inisial GF (22) diamankan polisi.

Dalam keterangan pers, Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP. Awilzan, S.IK menyampaikan bahwa GF merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas pada Desember 2022 lalu, dia pernah divonis kurungan 2 tahun penjara dengan kasus yang sama.

Saat diamankan anggota di salah satu rumah di Desa Kampung Muara Aman pada Jumat (3/2/2023) malam, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika golongan I jenis ganja, kemudian 1 bungkus kertas paper dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.

“Atas bukti tersebut kemudian GF dan barang bukti dibawa ke Polres Lebong untuk dilakukan pengembangan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres, Kamis (09/02/2023.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, GF dapat dijerat pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. [*]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di
Baca Juga :  Tiga Penghalang Penyidikan Perkara Korupsi Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *