KONKRET.ID – Diamanahkan untuk menjaga dua unit rumah oleh seseorang, pria inisial Wa (32) warga Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu ini malah melakukan pencurian sejumlah barang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 300 Juta.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, Akibat perbuatannya, ia ditangkap personil Satuan Reserse Kriminial Polres Bengkulu Polda Bengkulu atas laporan korban.
Dibeberkan Kasat, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku saat berada di Desa Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Korban melaporkan terduga pelaku ke polisi pada 4 April 2022 lalu. Pencurian sejumlah barang tanpa pengrusakan. Total kerugian yang dilaporkan mencapai tiga ratus juta rupiah,” ucap Kasat Malau, Senin kemarin 24 Oktober 2022.


































