/
/
banner 728x250
KriminalMukomuko

Ternyata Pria Ini Spesialis Pencuri Tabung Gas 3 Kg

1219
×

Ternyata Pria Ini Spesialis Pencuri Tabung Gas 3 Kg

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

MUKOMUKO – Seorang pria berusia 22 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik Raya, Kabupaten Mukomuko inisial DK ini ternyata merupakan seorang spesialis pencuri tabung gas ukuran 3 Kg.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko mengatakan, pria tersebut ditangkap di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, pada Rabu 06/09/2023 lalu.

“Personel Polsek Penarik Raya yang menangkap tersangka pada hari Rabu (6/9) di warung milik warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik,” kata Kapolres, Kamis.

Kapolres mennyebutkan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/6/IX/2023/SPKT/Polsek Penarik Raya/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu tanggal 6 September 2023.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, katanya, kemudian personel Polsek Penarik Raya yang berada di wilayah hukum di tempat kejadian peristiwa pencurian tabung gas elpiji melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

Kepolisian melakukan penyelidikan kasus ini dengan cara melakukan pengolahan tempat kejadian peristiwa untuk mencari petunjuk yang mengarah kepada tersangka pencurian tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.

“Tersangka ini berhasil kita tangkap saat bersembunyi di rumah pamannya pada hari Rabu (6/9),” ujarnya pula.

Saat ini, tersangka masih ditangani dan dilakukan pengembangan kasus ini apakah tersangka ini dalam melakukan tindak pidana pencurian gas elpiji bergerak sendiri atau ada komplotannya.

Untuk sementara ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Penarik Raya, Kecamatan Penarik untuk dilakukan pengembangan kasus ini selanjutnya.

Dikatan pula, atas perbuatannya, tersangka ini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, katanya, berupa enam buah tabung gas ukuran tiga kilogram, dan barang bukti tersebut telah di sita oleh penyidik untuk bahan penyelidikan kasus pencurian.

Baca Juga :  Pestisida Nabati Dicoba di Mukomuko, Bahannya Ternyata Sangat Simpel

Akibat pencurian itu, korban yang merupakan pemilik warung di wilayah tersebut mengalami kerugian lebih kurang Rp 1,2 juta. [**]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *