KONKRET.ID BENGKULU – Seorang residivis perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika kembali melakukan perbuatan serupa. Bahkan residivis inisial YS alias Ucup warga Sumur Dewa Kota Bengkulu ini tak jera keluar masuk penjara
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, IPTU. Edi Hermanto Purba menerangkan penangkapan terhadap pelaku ini setelah tim Opsnal menerima laporan dari masyarakat. Dari laporan itulah tim kemudian langsung bergerak memonitoring target sasaran.
Dia kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu di Jalan S. Parman Kelurahan Padang Jati saat sedang mengedarkan narkoba di Kota Bengkulu lewat sistem peta.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, baru keluar awal tahun kemaren. Dari pengakuan sementara jika satu paket sabu dijual seharga Rp 500 ribu dengan sasaran semua kalangan. Sedangkan untuk barang didapatkan, diakui pelaku berasal dari dalam,” ungkap Kasat Resnarkona Polres Bengkulu, Selasa.
Kasat menyebut, pelaku YS diamankan berikut barang bukti berupa 15 paket sabu yang ada di rumahnya, sedangkan 6 paket lainnya diletakkan pelaku di lokasi yang memang menjadi target sasarannya.
“Kita akan masih terus mendalami, karena kuat dugaan pelaku ada kaitannya dengan bandar narkoba yang lebih besar lagi,” pungkasnya.


































