BENGKULU UTARA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 hingga hari ini belum dapat diproses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi atau Gubernur Bengkulu, lantaran masih ada keurangan dokumen yang harus dilengkapi.
Menurut keterangan pihak pemerhati dari Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kabupaten Bengkulu Utara, dokumen yang belum ada tersebut berupa keputusan bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Bengkulu Utara.
Ketua Ormas LAKI, Herman Eryudi mengatakan, hingga saat ini Bupati Bengkulu Utara telah dua kali menyurati Ketua DPRD Bengkulu Utara terkait dengan hal tersebut, namun pihak pimpinan DPRD belum merespon.
“Berdasarkan hasil pantauan kami, Bupati sudah dua kali menyurati Ketua DPRD terkait hal itu, namun hingga saat ini belum ada respon. Sikap DPRD ini akan menghambat proses evaluasi gubernur dan akan berdampak pula terhadap pembangunan daerah dan bisa lebih luas lagi akan menyentuh kepada kepentingan publik di daerah ini,” ucap Ketua Ormas LAKI Herman Eryudi didampingi sekretaris LAKI Afrizal Karnain, Jumat (08/12/2023).
Lebih jauh Herman menyebut, sebagai organisasi masyarakat pihaknya punya tanggung jawab dan mengharapkan agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses verifikasi tersebut yang disebabkan oleh sikap unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara.
“Apabila unsur pimpinan DPRD tak segera menandatangi dokumen keputusan bersama tersebut, kita khawatir pengesahan Perda APBD 2024 tidak tepat waktu pada akhir Desember ini. Sehingga dana insentif fiskal tidak dapat lagi,” katanya. [**]


































