KONKRET.ID BENGKULU SELATAN – Pria inisial Ha (40) warga Desa Lubuk Tapi, Bengkulu Selatan terduga pelaku pembakar remaja 15 tahun hidup-hidup di Bengkulu Selatan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan.
Dia diringkus di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin sore (26/9/2022). Tak lama setelah ayah korban (remaja yang dibakar) melapor ke Polres Bengkulu Selatan meminta pelaku dihukum.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Ipda Dodi Heriansyah mengatakan pelaku pembakar Prengki ditangkap pada Senin (26/9/2022) sore pukul 16.12 WIB, setelah polisi mendapatkan laporan.
“Kebetulan saat anggota tiba, pelaku berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan. Saat ini, pelaku sudah kita tahan,” kata Dodi kepada TribunBengkulu.com, Selasa (27/9/2022).
Sementara, akibat perbuatan dan perilaku yang dinilai tidak manusiawi lagi, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 338 jo to pasal 53 ayat 1 percobaan pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun.
Kepada penyidik, Haa mengaku saat itu ia hanya main-main saja. Sekedar menakuti korban. Namun, alibi tersebut terbantah setelah penyidik meminta keterangan dari 3 saksi lainya yang mengatakan jika pelaku memang sengaja membakar korban. [*]


































