KONKRET.ID – Seorang pria inisial RA (22) warga Kabupaten Rejang Lebong dan Jalan A. Yani Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong dihadap petugas kepolisian mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak dua kali.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., melalui Kasie Humas IPTU Bertha dalam releasenya hari ini (20/10/22) mengungkapkan, Pelaku pencabulan telah ditangkap oleh Tim gabungan Satreskrim Polres Rejang Lebong(RL) dan Polsek Curup
Penangkapan pelaku atas Laporan polisi nomor : LP / B / 448 / X / 2022 / SPKT / POLRES RL / POLDA BKL, tanggal 11 Oktober 2022, tentang dugaan pencabulan anak dibawah umur. Di sebuah Pondok kebun kopi yang berada Kabupaten Rejang Lebong.
“Dari hasil Interogasi terhadap pelaku benar pelaku mengakui perbuatan pelaku pencabulan terhadap anak korban dengan melakukan tindak pidana perbuatan cabul yang mana pelaku membenarkan bahwa melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap anak korban sebanyak 2 kali,” katanya.
” Tersangka kami tangkap hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar Jam 16.00 Wib.” Pungkas Kasie Humas. Dan tersangka kami jerat dengan pasal 76E UU NO. 35 TH 2014 tentang perubahan atas UU NO. 23 TH 2002 Tentang perlindungan anak,” Sampai Kasie Humas.


































