KONKRET.ID – Pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dengan tulisan hitam belum lama diberlakukan. Ternyata pihak kepolisian juga mengeluarkan pelat nomor dengan warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
Khusus untuk pelat nomor warna hijau ini hanya berlaku di kawasan Free Trade Zone (FTZ), di luar area itu tidak boleh digunakan. Yang termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) adalah Batam, Bintan dan Karimun.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas,” ucap Tri Yulianto, dikutip dari NTMC Polri.
“Yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya menambahkan.
Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. [*]























