/
/
banner 728x250
HeadlineRagam

Sesuai Tugas dan Fungsinya, Ini Besaran Gaji KPU dan Bawaslu

1578
×

Sesuai Tugas dan Fungsinya, Ini Besaran Gaji KPU dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
banner 728x250

KONKRET.ID – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU) Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Memberikan dasar bagi gaji Komisioner KPU di Provinsi dan Kabupaten/Kota ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan insentif bagi para Komisioner yang bekerja untuk memastikan proses pemilu yang adil dan demokratis.

Menurut peraturan tersebut, gaji Komisioner KPU Provinsi ditetapkan pada tingkat tertentu sesuai dengan posisi dan tanggung jawab yang dimilikinya.

Misalnya, Komisioner KPU Provinsi yang bertanggung jawab atas bidang hukum akan memperoleh gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan Komisioner yang bertanggung jawab atas bidang administrasi.

Selain gaji, ketua dan anggota KPU serta Bawaslu juga berhak menerima sejumlah fasilitas, seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Tentunya dengan gaji dan tunjangan yang lumayan tersebut, sejalan dengan tugas dan fungsinya yang berat untuk menyukseskan Pemilu 2024, Pilpres, dan Pilkada.

Berikut Ini Rinciannya :

KPU Pusat :

Gaji ketua Rp43.110.000

Gaji anggota Rp39.985.000

KPU Provinsi :

Gaji ketua Rp20.215.000

Gaji anggota Rp18.565.000

KPU Kabupaten/Kota :

Gaji ketua Rp12.823.000

Gaji anggota Rp11.573.000

PPK (Tingkat Kecamatan) :

Ketua PPK Rp2.500.000

Anggota PPK Rp2.200.000

Sekretaris PPK Rp 1.850.000

Pelaksana PPK Rp 1.300.000

PPS (Tingkat Desa) :

Gaji Ketua PPS Rp1.500.000

Gaji Anggota PPS Rp1.300.000

Gaji Sekretaris PPS Rp1.150.000

Gaji Pelaksana PPS Rp1.300.000

KPPS (Tingkat Dusun) :

Gaji Ketua KPPS Rp1.200.000

Gaji Anggota KPPS Rp1.100.000

Bawaslu Pusat :

Gaji ketua Rp38.799.000

Gaji anggota Rp35.987.000

Bawaslu Provinsi :

Gaji ketua Rp18.194.000

Gaji anggota Rp16.709.000

Bawaslu Kabupaten/Kota :

Gaji ketua Rp11.540.700

Gaji anggota Rp10.415.700

DKPP :

Gaji ketua Rp25.866.000

Baca Juga :  Solidaritas Untuk Palestina Hari Al Quds Sedunia Digelar di Pemalang

Gaji anggota Rp23.991.000 [*]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *