KONKRET.ID – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU) Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Memberikan dasar bagi gaji Komisioner KPU di Provinsi dan Kabupaten/Kota ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan insentif bagi para Komisioner yang bekerja untuk memastikan proses pemilu yang adil dan demokratis.
Menurut peraturan tersebut, gaji Komisioner KPU Provinsi ditetapkan pada tingkat tertentu sesuai dengan posisi dan tanggung jawab yang dimilikinya.
Misalnya, Komisioner KPU Provinsi yang bertanggung jawab atas bidang hukum akan memperoleh gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan Komisioner yang bertanggung jawab atas bidang administrasi.
Selain gaji, ketua dan anggota KPU serta Bawaslu juga berhak menerima sejumlah fasilitas, seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Tentunya dengan gaji dan tunjangan yang lumayan tersebut, sejalan dengan tugas dan fungsinya yang berat untuk menyukseskan Pemilu 2024, Pilpres, dan Pilkada.
Berikut Ini Rinciannya :
KPU Pusat :
Gaji ketua Rp43.110.000
Gaji anggota Rp39.985.000
KPU Provinsi :
Gaji ketua Rp20.215.000
Gaji anggota Rp18.565.000
KPU Kabupaten/Kota :
Gaji ketua Rp12.823.000
Gaji anggota Rp11.573.000
PPK (Tingkat Kecamatan) :
Ketua PPK Rp2.500.000
Anggota PPK Rp2.200.000
Sekretaris PPK Rp 1.850.000
Pelaksana PPK Rp 1.300.000
PPS (Tingkat Desa) :
Gaji Ketua PPS Rp1.500.000
Gaji Anggota PPS Rp1.300.000
Gaji Sekretaris PPS Rp1.150.000
Gaji Pelaksana PPS Rp1.300.000
KPPS (Tingkat Dusun) :
Gaji Ketua KPPS Rp1.200.000
Gaji Anggota KPPS Rp1.100.000
Bawaslu Pusat :
Gaji ketua Rp38.799.000
Gaji anggota Rp35.987.000
Bawaslu Provinsi :
Gaji ketua Rp18.194.000
Gaji anggota Rp16.709.000
Bawaslu Kabupaten/Kota :
Gaji ketua Rp11.540.700
Gaji anggota Rp10.415.700
DKPP :
Gaji ketua Rp25.866.000
Gaji anggota Rp23.991.000 [*]



































