KONKRET.ID JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memulai tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024 pada hari ini, Senin, 1 Agustus 2022. Pendaftaran akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022 dari pukul 08.00-16.00 WIB.
Khusus hari terakhir, yakni tanggal 14 Agustus waktu pendaftaran dibuka lebih lama yakni hingga pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik maupun perwakilan yang diberi kuasa.
Saat pendaftaran partai politik diminta untuk menyerahkan sejumlah berkas persyaratan seperti surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum partai
Lalu menyerahkan salinan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik terdaftar sebagai badan hukum dan daftar kepengurusan tingkat pusat, daerah hingga ke tingkat paling bawah.
KPU nantinya bakal melakukan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai saat pendaftaran. Karena itu partai juga akan diminta menyerahkan daftar nama 1000 anggota mereka atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
Data sementara, sudah ada 16 partai politik yang terkonfirmasi akan mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu pada 2024 mulai dari tanggal 1 sampai 12 Agustus.
Berikut Jadwal Pendaftaran :
Tanggal 1 Agustus
1. PDIP
2. Partai Keadilan dan Persatuan
3. Partai Reformasi
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
5. Partai NasDem
6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
7. Partai Perindo
8. Partai Bulan Bintang (PBB)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Gelora
11. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Tanggal 2 Agustus
12. Partai Kebangkitan Nusantara
Tanggal 3 Agustus
13. Partai Garuda
Tanggal 5 Agustus
14. Partai Demokrat
Tanggal 10 Agustus
15. Partai Golkar
Tanggal 12 Agustus
16. Partai Buruh



































