KONKRET.ID – Seorang remaja pria baru berusia 13 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dilaporkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dia diamankankan petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, pada Senin (20/2/2023) malam.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea dan Kanit PPA Aipda JJ Sinurat saat press release di Mapolres Selasa (21/2/2023) menjelaskan, kronologis kejadiannya bermula ketika korban pulang dari sekolah dan dijemput oleh pelaku pada Rabu (25/1/2023) siang.
Pelaku kemudian membawa korban kerumah temannya. Keduanya sempat mengobrol diruang tamu, hingga kemudian pelaku mengajak korban dengan paksa kedalam kamar dan berhasil menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.
“Korban tidak berani melawan karena pelaku ini sudah mengkonsumsi pil eximer. Kemudian, kejadian itu diceritakan korban kepada ibu kandungnya pada Senin 30 Januari 2023. Atas cerita korban, keluarga kemudian membuat laporan ke polisi,” jelas Kapolres.
Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti.
“Pelaku kita jerat dengan UU Noor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres. [*]



































