/
/
banner 728x250
KesehatanMukomuko

Ratusan Merk Obat Illegal Disita BPOM di Mukomuko

570
×

Ratusan Merk Obat Illegal Disita BPOM di Mukomuko

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

BENGKULU – Sedikitnya ada 113 merk obat illegal dengan estimasi penjualan mencapai ratusan juta rupiah berhasil digagalkan peredarannya oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Mukomuko Bengkulu.

Ahli Madya Penindakan BPOM Bengkulu Oktar Tamba mengatakan, Dengan adanya temuan tersebut, pihak BPOM terus melakukan pendalaman terhadap adanya peredaran obat ilegal di wilayah Provinsi Bengkulu.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pengecekan nomor edar yang ada di dalam kemasan produk ditemukan bahwa obat tersebut termasuk ilegal karena tidak memiliki izin edar BPOM

“Petugas BPOM menyita 113 merek obat yang terdiri dari jamu tradisional, kopi, hingga salap gatal. Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat obat yang tidak memiliki izin malah beredar bebas di pasaran,” kata Oktar Tamba, Minggu (23/7/2023).

Sementara itu, Ketua Tim Penindakan BPOM Bengkulu Pupa Feshirawan menyebut, berdasarkan identitas dan nopol mobil yang disita, diketahui bahwa obat tersebut dipasok dari Kota Padang Sumatera Barat dan dijual bebas tanpa legalitas ke pedagang di Provinsi Bengkulu.

“Dari 113 merek obat yang disita tersebut, rata-rata jenis obat yang ditawarkan didominasi adalah obat kuat,” katanya.

Oleh karena itu, BPOM Bengkulu meminta agar masyarakat waspada jika mengonsumsi obat tradisional dan masyarakat dapat mengecek nomor izin edar obat melalui website klik BPOM. [**]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di
Baca Juga :  Kafilah Mukomuko Wakili Provinsi Bengkulu ke STQH Nasional XXVI

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *