KONKRET.ID – Para petani khususnya di Perovinsi Lampung, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Jambi perlu waspada, sebab polisi menemukan aktifitas produksi pupuk di Lampung yang pemasarannya di tiga provinsi tersebut.
Pada penggerebekan, Polisi berhasil menyita sebanyak 45 ton pupuk ilegal atau palsu jenis TSP merek Mahkota Fertilizer dan pupuk KCL merek Daun Sawit, di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, di Kalianda, Lampung Selatan, Kamis, membeberkan penggerebekan yang dilakukan jajarannya di sebuah gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
“Saat polisi melakukan penggerebekan, kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela, Kalianda,” ujar Edwin.
Pelaku yang ditangkap yakni FR (24) warga Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan AS masih dalam pengejaran.
Kemudian, pihaknya melanjutkan penggerebekan ke daerah Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah yang merupakan pabrik besarnya.
Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merek Mahkota Fertilizer dan Daun Sawit.
Pupuk palsu tersebut, kata Kapolres Lampung selatan dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulangbawang, Bengkulu, Jambi, dan daerah lain. [*]



































Respon (1)