/
/
Example 1428x372
AdvertorialBengkulu UtaraEkonomi

Tim Kementerian PUPR Kembali Kunjungi Pasar Purwodadi

153
×

Tim Kementerian PUPR Kembali Kunjungi Pasar Purwodadi

Sebarkan artikel ini

KONKRET.ID – Tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali kunjungi lokasi Pasar Purwodadi Arga Mamur Bengkulu Utara, Selasa (18/04/2023). Kunjungan ini kabarnya berkaitan dengan usulan Pemkab Bengkulu Utara untuk dapat segera membangun kembali pasar rakyat yang ludes terbakar pada tahun 2021 lalu.

Memnang, paska kebakaran hebat dua tahun lalu hingga saat ini pasar Purwodadi belum dapat dilaksanakan pembangunannya, lantaran besarnya anggaran yang harus dialokasikan dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara, sehingga tergantung kepada transfer dana dari pusat.

Mengingat pentingnya peran pasar Purwodadi sebagai pusat perekonomian di Kabupaten Bengkulu Utara, Bupati Bengkulu Utara bersama stakeholder telah mengusulkan kegiatan pasar Purwodadi melalaui sumber pendanaan APBN ke Kementerian PUPR.

Sebagai tindaklanjut dari usulan yang telah disampaikan itu, Pemkab Bengkulu Utara diminta melengkapi readiness Criteria usulan yang disampaikan sebagai bentuk komitmen daerah yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh pihak kementerian PUPR melalui Direktorat Prasarana Strategis Ditjen Cipta Karya dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu.

Dalam kunjunganTim PUPR kali ini, bersamaan dengan kegiatan monitoring dan survey pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara dilakukan oleh Ibu Bunga Wigati dari Subdirektorat Wilayah I Direktorat Parasarana Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR bersama Tim Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu.

Dalam kunjungan lapangan itu juga, disampaikan bahwasannya pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara diminta agar melakukan percepatan dalam hal penyiapan Readyness Criteria mengingat masih ada beberapa tahapan verifikasi yang harus dilalui.

Perbaikan dan penyesuaian dokumen DED perlu dilakukan percepatan sehingga segera dapat dilakukan pembahasan di tingkat Kementerian PUPR dengan mengikutsertakan pihak konsultan perencanaan dan pemerintah daerah setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu.

Surat Keterangan Rencana Kota harus menyesuaikan muatannya sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu penataan lansekap paska pelaksanaan konstruksi perlu direncanakan mengingat bangunan yang direncankan merupakan fasilitas umum yang perlu diperhatikan sisi kenyamanan, keselamatan dan keamanan.

Diakhir pelaksanan kegiatan kembali disampaikan agar dapat segera dilakukan percepatan sehingga kegiatan pembangunan Pasar yang diusulkan dapat direalisasikan pada sisa tahun 2023 atau tahun 2024.  [ADV]

Baca juga : Pasar Purwodadi Jadi Prioritas Pembangunan Pemkab Bengkulu Utara

Ikuti konkret.id di

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *