/
/
banner 728x250
AdvertorialBengkulu Utara

PUPR BU Gelar Sosialisasi Permen Bersama Direktorat Bina Konstruksi

473
×

PUPR BU Gelar Sosialisasi Permen Bersama Direktorat Bina Konstruksi

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

BENGKULU UTARA, 08 Oktober 2024 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Utara, Bidang Bina Konstruksi bekerja sama dengan Direktorat Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI  melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 01 Tahun 2023 pada Selasa,(08/10/2024).

Kegiatan tersebut berlangsung satu hari penuh mulai jam 09.00 s/d jam 16.30 WIB dirangkaikan dengan Sosialisasi Implementasi Penerapan SMK3 pada Pembangunan Infrastruktur, dilaksanakan pada di Rama Agung Resto Kecamatan Kota Argamakmur

Dihadiri oleh OPD, Para Kepala Dinas se-Kabupaten Bengkulu Utara, Para Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi yaitu Gapeksindo, Gapensi dan Gapeknas, hadir pula para Distributor Alat Berat dan Distributor Material Konstruksi di Kabupaten Bengkulu Utara.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Konstruksi, Yovino Afrizal. SH selaku ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan, dengan diundangkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, maka dilakukan sosialisasi dan penjelasan lebih lanjut kepada seluruh stakeholder.

Disebutkannya, maksud dan tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 tahun 2023, adalah untuk menyamakan pemahaman bersama atas peraturan tersebut.

Kemudian melalui pelaksanaan sosialisasi tersebut diharapkan akan memperoleh umpan balik dan masuk dari para pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan Jasa Konstruksi yang akan menjadi bahan evaluasi terhadap penerapannya.

Selain itu Sosialisasi Implementasi Penerapan SMK3 pada Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur adalah untuk memberi penegasan kembali pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada setiap Pembangunan Infrastruktur.

Lebih Lanjut Kabid mengatakan, yang menjadi sasaran pelaksanaan Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 tahun 2023 ini adalah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Seluruh OPD yang menjadi pengguna Jasa Konstruksi, Para Distributor Material Konstruksi.

Baca Juga :  Susun RKPD 2027, Pemkab Empat Lawang Gelar Musrenbang

Sasaran lainnya adalah para distributor peralatan konstruksi, pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, lembaga/organisasi yang bergerak di bidang jasa keselamatan tenaga kerja konstruksi, dan semua pihak yang berkaitan.

“Dana yang digunakan untuk Kegiatan Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 tahun 2023 bersumber dari, Dana APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Utara,” katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Utara, Munadi. SP, menyampaikan demi mengefektifkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara terpadu dan terkoordinasi yang dilaksanakan oleh provinsi, kabupaten/kota.

“Banyaknya kecelakaan konstruksi pada pembangunan Infrastruktur belakangan ini disinyalir karena kurangnya pengawasan khusus terhadap aspek keselamatan kerja dan keselamatan konstruksi. Untuk itulah Pemerintah mendorong peningkatan pengawasan dari berbagai aspek sepert, material/bahan, SDM, SOP, alat berat yang digunakan pada pekerjaan infrastruktur dan aspek lingkungan,” ucap Kadis.

Ditambahkan Kadis Munadi, pemerintah harus segera melakukan peningkatan kapasitas para pelaku jasa konstruksi baik pimpinan maupun para pengawas/pelaksana di lapangan, juga diperlukan persiapan, kesiapan dan kelengkapan dari seluruh elemen yang mendukung.

“Selaku bagian dari pemerintah, saya menghimbau kepada seluruh kontraktor dan konsultan agar benar-benar bisa menjadi garda terdepan untuk memperhatikan dengan cermat kompetensi SDM, Fisik dan Mental dari setiap tenaga kerja yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan,” ucap Kadis

Sementara itu Narasumber Ibu Nurasih Asriningtyas dari Direktorat Jendral Bina Kontruksi Kementrian PUPR RI menyampaikan Materi UU Nomor 1 Tahun 2023 dan penerapan SMK3 pada Pekerjaan Konstruksi.

Usai narasumber menyampaikan materi dilanjutkan dengan tanya jawab, dimana, masukan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menyusun satu aturan yang terintegrasi antara satu aturan dengan aturan yang lain tentang Jasa Konstruksi. [ADV]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *