KONKRET.ID – Dua terduga pelaku penyalhgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu. Keduanya masing-masing berinisial AML yang diduga selaku pengedar dan IR terduga bandar sabu.
“Dua pelaku ini AML terduga pengedar dan IR bandar sabu. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda di daerah ini,” terang Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, didampingi Kasat Narkoba.
Dijelaskan Kapolres, terduga pelaku AML ditangkap di kebun sawit tak jauh dari kediaman pelaku pada 8 Februari 2023 pukul 23.00 WIB. Kemudian personel Satnarkoba melakukan pengembangan kasus ini lalu menangkap IRL bandar sabu di Kecamatan Pondok Suguh.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening merah yang dimasukkan dalam pipet plastik warna hitam, dan 1 unit handphone merk Oppo A55 hitam.
“Kita akan melakukan pengembangan untuk memastikan masih ada atau tidak pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di daerah ini,” pungkasnya. [*]




































Respon (1)