KONKRET.ID – Mulai Tahun 2023 ini Surat Izin Mengemudi (SIM) C dibagi menjadi tiga golongan. yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc.
Penggolongan SIM C tersebut tertuang di dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Lalu berapa biayanya?. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya. Dia memastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75.000.
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23).
Disebutkannya, masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.
“Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” terang Yusri dilansir dari fans page Facebook, Divisi Humas Polri.
Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat,
“Saat ini sedang disiapkan,” tuturnya.

























Respon (2)