/
/
banner 728x250
NasionalRagam

SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Simak Negara Mana Saja

657
×

SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Simak Negara Mana Saja

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

KONKRET.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama negara-negara anggota ASEAN. Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara. Hal itu sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Artinya, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia (SIM domestik) tanpa wajib membuat SIM Internasional. Hanya saja, ada sejumlah negara yang memberlakukan kebijakan khusus.

Negara ASEAN yang Ikut Berlakukan SIM Lokal

Secara hukum dalam perjanjian yang diterbitkan ASEAN itu, SIM Indonesia bisa berlaku di negara-negara ASEAN. Mulanya hanya beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand yang ikut serta.

Kemudian pada 1997 perjanjian meluas ke beberapa negara lagi yang mengakui SIM domestik seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan pada 1999 Kamboja, dan negara-negara lainnya setelahnya.

Berikut negara ASEAN yang memberlakukan perjanjian yang sama:

Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar.

Untuk di Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara di Malaysia, harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku. [**]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di
Baca Juga :  Ini Daftar Nama Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *