KONKRET.ID – Tim Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu melakukan tangkap paksa terhadap seorang pria terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau asusila (Muncikari) berusia 60 tahun inisial Na, di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (27/06/2023).
Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, melalui Kasi Humas Polres RL IPTU Sinar Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, penangkapan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres RL, IPTU Denyfita Mochtar, S.Tr.K, Selasa.
“Penangkapan berlangsung di salah satu rumah kontrakan salah satu Desa di Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, disertai dengan pengamanan terhadap sejumlah barang bukti pendukung,” kata Kasi Humas.
Lebih lanjut dijelaskan, terduga pelaku saat ini telah diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut termasuk mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
“Kami sampaikan ucapan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberi bantuan informasi sehingga pihak kepolisian dapat melakukan pengungkapan,” pungkasnya. [Rls]






























