/
/
banner 728x250
PerkaraRejang Lebong

Pemuda Mahasiswa Curi Laptop

378
×

Pemuda Mahasiswa Curi Laptop

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

KONKRET.ID – Seorang pemuda berstatus mahasiswa inisial BS di diduga telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit laptop milik mahasiswi bernama Regina Yustria (21), seorang mahasiswi, warga Dusun IV kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong.

Mahasiswi ini ngekos di Jalan Dr AK Gani Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong. Dia melaporkan aksi pencurian yang dialaminya di kosanya pada Selasa (25/10/2022) lalu.

Diceritakan korban dalam laporannya ke Polres Rejang Lebong, peritiwa bermula ketika korban sedang melakukan kegiatan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) di SD IT RR di Kabupaten Rejang Lebong. Setelah selesai PPL, korban melanjutkan aktifitas kuliah dan kemudian korban pulang ke kos. Lantaran kelelahan, korban tertidur.

Namun saat hendak mengambil laptop guna mengerjakan tugas kuliah, korban terkejut lantaran laptop yang sebelumnya dia taruh di didekat tempat tidur sudah tidak ada lagi. Tak hanya laptop, 1 unit handphone milik korban juga raib.

Peristiwa itu oleh korban dilaporkan ke Polres Rejang Lebong pada Kamis (26/10/2022) pagi.

Petugas piket kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi kos korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku adalah teman pacar korban berinisial BS (19), warga Desa Ramsai Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Kota Lampung Provinsi Lampung.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyembunyikan barang milik korban diatas atap plafon kosan,” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan.

” Petugas mengamankan BS dan barang bukti 1 unit Laptop Acer milik korban, 1 unit Hp merk Oppo Neo 7, 1 kotak Hp dan 1 kotak tas laptop. BS telah kita tetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di
Baca Juga :  MK Tolak Permohonan Uji UU Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *