/
/
banner 728x250
Bengkulu UtaraDaerahPolitik

Masyarakat Diminta Jangan Ragu Pilih Kolom Kosong, Karena Itu Sah !

794
×

Masyarakat Diminta Jangan Ragu Pilih Kolom Kosong, Karena Itu Sah !

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

BENGKULU UTARA,  14 Oktober 2024 – Warga masyarakat kabupaten Bengkulu Utara diminta agar jangan ragu-ragu untuk menetapkan pilihannya atau mencoblos kolom kosong pada Pilkada serentak 27 november mendatang. Sebab menurut sumber media ini, memilih kolom kosong adalah sah.

Sebagaimana diketahui, gerakan kolom kosong yang diinisiasi oleh masyarakat sipil merupakan bentuk kekecewaan atas dinamika pilkada 2024 yang sudah dua kali diikuti oleh paslon tunggal.

Apakah kampanye kotak kosong diperbolehkan ? Secara tegas KPU dan Bawaslu mengatakan masyarakat boleh mengkampanyekan kotak kosong pada Pilkada 2024.

Seperti dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja, kampanye kotak kosong boleh dilakukan asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Bagja menyebut fenomena soal kotak kosong dalam pemilu tidak bisa dinafikkan atau ditolak, sebab kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

“Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu,” kata Bagja sebagaimana dikutip dari Tempo, Senin, 30 September 2024.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU Idham Kholik. Ia mengatakan pilihan masyarakat untuk mencoblos kotak kosong merupakan hak yang tidak bisa diintervensi. Menurut Idham, ini bentuk kebebasan berekspresi politik masyarakat.

Kata Idham, kebebasan berekspresi politik ini, diharapkan digunakan haknya oleh masyarakat dengan diiringi juga kewajiban untuk tetap mempedomani aturan yang berlaku.

KPU juga mempersilahkan masyarakat untuk berkampanye memilih kotak kosong selagi tetap mengikuti aturan sebagaimana Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU tentang Kampanye. [***]

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di
Baca Juga :  Pemkab BU Anggarkan Dana Hibah 450 Juta Untuk Lembaga Nirlaba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *