BENGKULU UTARA – Seorang pria berusia 23 tahun inisial RH warga Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap aparat kepolisian atas perbuatannya telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap adik sepupunya sendiri.
Penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Iptu Freddy Simaremare, S.H., beserta Unit Reskrim Polsek Giri Mulya Polres Bengkulu Utara. Dia ditangkap di Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.k, MM melalui Kapolsek Giri Mulya IPTU Freddy Simaremare, SH, menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika korban yang berusia 19 tahun datang ke kediaman pelaku untuk mengambil helm.
“Berdasarkan laporan pihak korban, kejadiannya pada Rabu sore (16/08/2023) sekira pukul 17.00 WIB di kediaman pelaku di Kecamatan Giri Mulya,” ucap Kapolsek.
Dijelaskan, pada saat korban datang kerumah pelaku untuk mengambil helm, situasi rumah pelaku memang dalam dalam keadaan sepi. Sehingga dimanfaatkan pelaku untuk memperkosa korban.
Beruntungnya, aksi pelaku ini dapat digagalkan oleh ibu korban yang mengetuk pintu rumah pelaku. Karena takut aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri lewat pintu belakang.
“Pelaku telah melucuti pakaian korban dan mulai beraksi melakukan pemerkosaan. Namun tiba-tiba terdengar suara pintu diketuk oleh ibu korban. Pelaku ketakutan dan lalu melarikan diri lewat pintu belakang,” jelas Kapolsek.
Pelaku berhasil diamankan pada Minggu 20 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB. Saat ini telah diamankan di Mapolsek Giri Mulya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku berhasil kita amankan di tempat teman adiknya di Kecamatan Kota Arga Makmur tanpa perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. [**]



































