KONKRET.ID – Seorang pemuda berstatus mahasiswa inisial FP (21) ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu tuko asesoris milik Alnofera di Jalan Salak I Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Pemuda asal Kabupaten Empat Lawang Sumsel ini melakukan pendurian pada Sabtu 17 September 2022 lalu. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan oleh Personil Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto dalam releasenya Jumat kemarin (22/10/22) mengungkapkan, tersangka FP melakukan pembobolan toko aksesoris sekira pukul 08.00 WIB.
“Bersama terduga pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat BD 6049 GS, berikut 1 BPKBnya, 1 buah handphone Merk Oppo A16 warna Black, 1 (satu) buah handphone merk Samsung galaxy A53, Uang Tunai Rp. 49,5 Juta, 2 buah helm, serta 2 buah dompet cokelat,” ungkap Kasie Humas.


































