BENGKULU UTARA, 08 Agustus 2024 – Kabupaten Bengkulu Utara sukses melaksanakan labelisasi penerima bansos. Labelisasi ini dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Bupati Bengkulu Utara nomor 460/1406/SE/DINSOS/2023 tentang labelisasi rumah KPM PKH dan BPNT yang diinisiasi oleh Dinas Sosial Bengkulu Utara.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara Agus Sudrajat, SKM, MM kepada awak media ini mengemukakan, upaya ini dilakukan antara lain bertujuan agar bansos tepat sasaran.
“Sesuai dengan surat edaran bupati bu nomor 460/1406/SE/DINSOS/2023 tentang labelisasi rumah kpm PKH dan BPNT, yang diinisiasi oleh dinas sosial kabupaten Bengkulu Utara, bekerjasama dengan Dinas PMD, kecamatan dan desa. Hhingga saat ini hampir seluruh desa telah memasang labelisasi rumah penerima bansos PKH dan BPNT,” ucap Agus Sudrajat di ruang kerjanya, Selasa (06/08/2024).

Disampaikannya pula, hingga saat ini capaian labelisasi lebih kurang lebih 84,5 persen, dari 220 desa/kelurahan. Sebanyak 184 desa sudah dilabelisasi dan yang belum labelisasi hanya 31 desa lagi.
” Penyebab 31 desa tersebut belum melaksanakan labelisasi karena pembiayaanya dari dana desa. Dan juga sebagian desa baru menganggarkan di tahun 2024 ini,” katanya menerangkan.
Agus Sudrajat berharap, di tahun ini semua desa bisa melaksanakan labelisasi sehingga masyarakat bisa mengetahui dan tentunya turut mengawasi.
Dari sejumlah pengalaman, lanjut Agus, Ada di beberapa desa saat dilaksanakan pemasangn label, warga menolak dan mengundurkan diri dari penerima bansos dengan berbagai alasan, diantaranya lantaran warga sudah merasa mampu.
“Dinsos berharap dengan upaya pemuntahiran data DTKS/Bansos yang dilakukan melalui musdes dan muskel, serta dengan dilakukan nya labelisasi pada rumah penerima bansos, program makin tepat sasaran. Artinya yang menerima adalah yang betul-betul yg berhak. sesuai ketentuan yg berlaku,” tegasnya.
Pewarta : Gilang


































