BANYUASIN, 15 Oktober 2024 – Sejumlah kegiatan di Desa Talang Kemang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin menjadi sorotan publik. Guna mengungkap hal itu, Presidium Jaringan Aksi 98 Sumatera Selatan bakal lakukan aksi damai atau lapdu di Kejaksaan Negeri Banyuasin, pada Rabu (16/10/2034) besok.
Dalam surat laporannya, Presidium jaringan aksi 98″ Sumsel akan melaporkan atau menyampaikan pengaduan meminta, Kejari Banyuasin memeriksa Kepala Desa Talang Kemang beberapa kegiatan diduga memperkaya diri sendiri serta golongan dalam pengelolaan dana desa.
Kejaksaan Negeri Banyuasin juga diminta memeriksa Kepala Desa Talang Kemang beserta TPKnya dalam kegiatan Rehap Jalan Usaha Tani dengan volume 4 x 4.000 meter dengan anggaran sebesar Rp 208.394.000 yang diduga terjadi Mark Up.
Serta Informasi yang didapatkan dari masyarakat dan investigasi di lapangan, melakukan pembangunan proyek tersebut dengan menyewa alat berat selama 12 hari dengan biaya perhatian sebesar 5 juta rupiah.
Selain itu, terkait pembangunan rehabilitasi, peningkatan dan pengerasan jalan dana sebesar Rp194.144.800 yang diduga tidak sesuai dengan mutu dan tidak sesuai anggaran.
“Periksa rincian dana tak terduga Desa Talang Kemang dan keseluruhan dana ADD Talang Kemang,dan kami juga meminta Kejaksaan Negeri Banyuasin periksa harta kekayaan dan kepala desa yang disinyalir semenjak dilantik menjadi kades dengan gaya hidup hedonisme,”
Tim Jaringan aksi 98, Jack saat di hubungi wartawan membenarkan hal tersebut. “Akan menyampaikan Lapdu ke Kejaksaan Negeri Banyuasin,” ujarnya.
“Dari beberapa sumber dan informasi dari masyarakat bahwa penggunaan dana desa tidak transparan ada dugaan korupsi, maka dari itu sejumlah bukti akan kami sampaikan ke pihak Kejari Banyuasin agar Segera memanggil dan periksa seluruh kegiatan di desa Talang Kemang,” pungkasnya.
Pewarta : Shr

































