KONKRET.ID BENGKULU UTARA – Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK menyebut, kemungkinan besar perkara tersangka penyembelih dan memasak kucing bakal dihentikan. Pasalnya, setelah dilakukan observasi di RSJKO Bengkulu, pria warga Kota Arga Makmur tersebut dinyatakan menderita gangguan kejiwaan.
“Hasil observasi selama 14 hari di RSJKO Bengkulu, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, atau istilah medis Waham,” ucap Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres BU AKP Teguh Ari Aji, S.IK, Senin.
Selain itu, kata Kapolres, pihak RSJKO juga menyatakan bahwa yang bersangkutan bebas narkoba.
“Kemungkinan perkaranya SP3. yang bersangkutan juga bebas narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya,” katanya.
Berkaca dari kasus di atas, bagaimana hukumnya dalam Islam menganiaya kucing, bahkan sampai menyebabkannya mati? Apakah orang yang menganiaya atau membunuh kucing bisa dikenakan sanksi?
Dai yang juga Wakil Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LDPBNU) KH Muhammad Nur Hayid atau akrab disapa Gus Hayid menjelaskan, kucing merupakan hewan yang sangat dimuliakan Allah dan Rasulullah. Diriwayatkan dalam sebuah hadis, Rasulullah mengatakan, kucing adalah hewan yang selalu berkeliaran di sekitar manusia, dan kucing tidak najis.
Gus Hayid mengatakan, berdasarkan pendapat mu’tamad atau yang kuat ulama sepakat bahwa membunuh kucing hukumnya haram.
Namun ada pendapat dari beberapa ulama, termasuk al-Qadli Husain yang disebutkan Ibnu Hajar al-Haitami yang berpendapat kucing boleh dibunuh jika membahayakan manusia. Manusia pun bisa mengambil tindakan terukur terhadap kucing bila sudah sangat membahayakan. [*]


































