BENGKULU UTARA, 21 Oktober 2024 – Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Bengkulu Utara melaksanakan rapat sinkronisasi Tata Tartib (Tatib) Dewan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, pada Senin (21/10/2024).
Rapat Tatib Dewan menghasilkan beberapa keputusan, salah satunya memutuskan setiap rapat atau pengambilan keputusan diwajibkan kehadiran fisik anggota dewan berjumlah 2/3 dari total anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2024-2029.
Ketua Painita Kerja (panja) Agus Tanto menjelaskan Sinkronisasi Tatib sehari sebelumnya, tim Panitia Kerja (Panja) DPRD Bengkulu Utara, bersama tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu melakukan rapat finalisasi Rancangan Peraturan Kode Etik dewan secara tertutup.
“Ia rapat menyinkronkan materi Kode Etik dengan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Bengkulu Utara serta melakukan penyempurnaan teknik penulisan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu berberapa poin penting yang dibahas meliputi perbaikan struktur kerangka, dasar hukum, konsiderans, teknik penulisan sanksi, dan sinkronisasi klausul terkait pakaian dinas serta tata kerja anggota DPRD dengan rancangan tata tertib.
“Ia hasil finalisasi ini merupakan langkah penting dalam pemantapan Kode Etik yang akan menjadi pedoman bagi anggota DPRD Bengkulu Utara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Periode 2024-2029.
Dihadiri Sekwan Eka Hendriyadi, jajaran sekretariat dewan dan dari tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu yang di koordinir oleh ketua tim Jisi Nasistiawan, SH, MH, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Bengkulu Utara.Senin (21/10/2024). [ADV]



































