KONKRET.ID – Modus minta antar, Dua pria inisial BI (19) dan FR (15) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap salah seorang tukang ojek bernama M Latif, mengakibatkan korban menderita luka tusuk serius pada bagian punggung.
Kapolres Rejang Lebong, melalui Kapolsek Curup IPTU Singgih W, SH pada press conference Kamis (24/11/2022) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sawangan Desa Kayu Manis.
Awalnya kedua pelaku memberhentikan tukang ojek (korban-red) kemudian meminta diantar ke arah Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Dalam perjalanan tepatnya di sawangan Desa Kayu Manis tiba – tiba salah satu pelaku meminta berhenti, setelah itu salah satu pelaku langsung menusuk sebanyak 3 kali menggunakan senjata tajam jenis Pisau ke bagian tubuh korban.
Sementara pelaku satu lainnya menarik sepeda motor korban. Saat kejadian korban yang masih bisa bertahan langsung menarik gas sepeda motor, sehingga berhasil melarikan diri kemudian meminta bantuan warga.
kedua pelaku saat ini telah diamankan .
“Pelaku kemudian dapat diringkus pada hari yang sama, saat itu kedua pelaku masih berada di sekitar lokasi Desa Kayu manis. Namun petugas terpaksa melumpuhkan BI yang diketahui seorang residivis dengan timah panas karena ia mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diarahkan ke anggota,” ungkapnya. [*]




































Respon (2)