REJANG LEBONG, – Vonis ringan terhadap pelaku pengeroyokan seorang pelajar yang menyebabkan korban lumpuh total menuai sorotan tajam dari publik Rejang Lebong. Pelaku hanya dijatuhi hukuman kerja sosial berupa membersihkan masjid selama 60 jam. Menanggapi kontroversi ini, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB, Santonius Tambunan, SH., MH, memberikan klarifikasi kepada media, Sabtu (7/6) pagi.
Santonius menjelaskan bahwa kasus ini telah memiliki putusan hukum tetap, namun jalur banding tetap terbuka bagi pihak yang merasa keberatan, baik dari kejaksaan maupun dari pihak korban.
“Pengajuan banding adalah hak hukum setiap pihak. Tidak ada masalah jika ada yang ingin menempuh langkah itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, karena baik korban maupun pelaku masih berstatus anak di bawah umur, perkara tersebut diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam sistem ini, perlindungan hukum terhadap kedua belah pihak—korban dan pelaku—wajib diberikan sesuai perundang-undangan.
Terkait restitusi yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp90 juta, namun hanya dikabulkan Rp300 ribu oleh hakim, Santonius menjelaskan bahwa pemberian restitusi tidak harus sesuai dengan tuntutan.
“Restitusi bisa dikabulkan atau tidak. Dalam kasus ini dikabulkan, namun jumlahnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan hakim,” jelasnya.
Kasus pengeroyokan ini melibatkan pelajar bernama Reza Ardiansyah (16), warga Desa Duku Ulu, Curup Timur, yang kini menderita kelumpuhan. Dari empat pelaku, dua telah berdamai dengan keluarga korban, sementara dua lainnya, DM dan Di, menjalani proses hukum.
DM telah divonis pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan hukuman kerja sosial membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pungguk Lalang selama 60 jam, dengan batasan maksimal 3 jam per hari. Hukuman ini dianggap tidak sebanding oleh banyak pihak mengingat dampak serius yang dialami korban.
Sementara itu, pelaku lain yang disebut sebagai aktor utama, Di, masih menunggu putusan yang akan dibacakan pada Rabu, 11 Juni 2025 mendatang.
Pewarta. Zul


































