/
/
Example 1428x372
AdvertorialBengkulu UtaraParlemen

Fraksi DPRD BU Setujui Raperda PLP2B Disahkan Jadi Perda

252
×

Fraksi DPRD BU Setujui Raperda PLP2B Disahkan Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

KONKRET.ID – Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan kata akhir fraksi-fraksi atas Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), di ruang rapat paripurna DPRD BU, Jumat (14/4/2023).

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten BU Sonti Bakara,SH didampingi oleh ketua I dan II dan diikuti oleh fraksi-fraksi, Turut hadir segenap Anggota DPRD, Asisten dan Staf Ahli, Sekretaris Daerah (Sekda) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala OPD di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten BU dan tamu undangan.

Pada paripurna yang berlangsung hingga tengah malam itu, pihak eksekutif dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian didampingi Wakil Bupati (Wabup) BU Arie Septia Adinata SE,M,AP guna mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH menyampaikan bahwa agenda paripurna diawali dengan memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD berjumlah 7 fraksi untuk menyampaikan kata akhir terhadap Raperda tentang PLP2B.

Dari penyampaian pendapat akhir ketujuh fraksi pada keputusannya semua fraksi menyetujui dan sepakat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan tujuan agar menjadi produk hukum di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Pada hakikatnya fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan kata akhir terhadap Raperda LP2B yang telah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, telah melalui banyak tahap hingga keputusan masing-masing fraksi menerima Raperda LP2B untuk disahkan dan ditetapkan menjadi perda kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023,” ucapnya.

Bupati BU Ir. H. Mian dalam penyampaianya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas kerjasama dalam membentuk Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten BU, seperti yang diketahui bahwa untuk menerima keputusan ini, beberapa tahap telah dilakukan secara terperinci dan jelas.

“Sebagai kepala pemerintah daerah Kabupaten BU mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama pihak DPRD baik itu saran, masukan, catatan, ataupun himbauan sehingga dengan melewati rangkaian yang cukup panjang ini kita bisa membentuk Peraturan Daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas disetiap sektor untuk Bengkulu Utara yang lebih baik kedepannya,”paparnya.

Kata Bupati, hal ini menunjukan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.

“Kiranya semua pihak dapat saling membantu mengimplementasikan peraturan daerah yang telah disetujui ini secara optimal dan melakukan pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaannya untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani di kabupaten BU ini,” katanya.

Dipenghujung paripurna, dilakukan penyerahan rekomendasi LKPJ Bupati BU tahun anggaran 2022 oleh ketua DPRD BU kepada Bupati BU, dan dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). [ADV]

Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *