/
/
banner 728x250
AdvertorialDaerahRagamRejang Lebong

Bupati Rejang Lebong Terbitkan SE Terkait Penyelesaian Usaha Masyarakat Terbangun di Kawasan Konservasi

557
×

Bupati Rejang Lebong Terbitkan SE Terkait Penyelesaian Usaha Masyarakat Terbangun di Kawasan Konservasi

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

REJANG LEBONG, – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 050/164/D/BAPPEDA Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2023. SE ini ditujukan kepada seluruh kepala desa yang berbatasan langsung dengan kawasan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS), guna mengatur penyelesaian usaha dan kegiatan masyarakat yang terlanjur terbangun di kawasan konservasi.

Permen LHK No. 14 Tahun 2023 memberikan pedoman penyelesaian terhadap kegiatan di dalam Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, baik yang telah memiliki izin maupun yang belum dilengkapi perizinan resmi.

Melalui SE ini, Bupati Rejang Lebong menginstruksikan kepala desa agar segera berkoordinasi dengan Kepala UPT BBTNKS untuk mengajukan Permohonan Persetujuan Kemitraan Konservasi, dengan syarat kegiatan tersebut telah berlangsung sebelum 2 November 2020, tercatat dalam data inventarisasi BBTNKS, dan belum memiliki izin resmi. Pengajuan dilakukan oleh Ketua Kelompok dan diketahui oleh Kepala Desa sesuai format Lampiran 1 SE, dan diserahkan dalam bentuk fisik ke kantor BBTNKS Wilayah III Bengkulu–Sumsel di Jl. Soekowati No. 59, Curup.

Masyarakat yang membutuhkan pendampingan teknis dapat berkonsultasi langsung ke kantor tersebut. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kegiatan masyarakat serta mendorong pengelolaan kawasan konservasi secara kolaboratif dan berkelanjutan.

Bupati juga menekankan pentingnya peran kepala desa dalam memberikan rekomendasi pengusulan kemitraan konservasi kepada Menteri LHK melalui BBTNKS Wilayah III Bengkulu–Sumsel.

“Kami ingin agar informasi ini tidak hanya sampai pada pimpinan wilayah saja, tetapi juga diteruskan ke masyarakat. Pimpinan wilayah diharapkan menjadi penghubung antara masyarakat dengan pihak TNKS,” ujar Bupati Rejang Lebong, Jumat (16/05/2025).

Baca Juga :  Pj. Bupati Banyuasin Raih PWI Sumsel Award 2024

Sosialisasi kebijakan ini digelar di ruang rapat Bupati pada Jumat, 16 Mei 2025 pukul 10.00 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda Khirdes Lapendo Pasju, SSTP, MSi, Asisten II Setdakab Dr. Asli Samin, S.Kep, M.Kep, 5 Camat yang berbatasan dengan TNKS (PUT, Sindang Kelingi, Selupu Rejang, Curup Utara, dan Bermani Ulu raya), 26 kepala desa, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Kabid Pengelolaan TN-BBTNKS Wilayah III Bengkulu–Sumsel, M. Mahfud, S.Hut, MSi, menyampaikan bahwa kawasan TNKS di Rejang Lebong mencakup 25.780 hektare, tersebar di lima kecamatan dan berbatasan langsung dengan 26 desa. TNKS sendiri telah ditetapkan sebagai taman nasional sejak 1999, dengan total luas lebih dari 1,3 juta hektare yang mencakup wilayah empat provinsi.

Kegiatan masyarakat yang menjadi sasaran penyelesaian melalui kebijakan ini antara lain perkebunan kelapa sawit, pertanian, dan tambak yang sudah berlangsung minimal lima tahun, dengan luas maksimal lima hektare, namun belum memiliki izin resmi.

Pewarta. Zul.

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *