/
/
banner 728x250
BanyuasinDaerahSumsel

Ahli Waris Almarhum Tak Bisa Klaim Jaminan Kematian, Lantaran Perusahaan Menunggak BPJS

2331
×

Ahli Waris Almarhum Tak Bisa Klaim Jaminan Kematian, Lantaran Perusahaan Menunggak BPJS

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

BANYUASIN, 18 Oktober 2024 – Malang nasib yang dialami anak dan istri almarhum Dedi Iskandar di Kabupaten Banyuasin, pasca sang suami meninggal dunia, selaku ahli waris Sa’adatun Nuzulah (28) dan anaknya Inisial KI (7) tidak bisa mengklaim jaminan kematian BPJS ketenaga Kerjaan dikarenakan tunggakan dari perusahaan (PT Melania Indonesia).

Dalam surat keterangan, almarhum Dedi Iskandar dijalaskan bener pernah bekerja di PT Melania Indonesia mulai 01 Juli 2022 sampai dengan 01 Febuari 2024.

Dedi Iskandar dinyatakan meninggal dunia pada 31 Januari 2024 di RSUP Mohammad Hoesin Palembang karena penyakit di bagian kepala.

Sejak itu ahli waris Dedi Iskandar berhak mengklaim jaminan kematian BPJS Ketenaga Kerjaan apabila sudah melengkapi syarat yang diperlukan.

Sa’adatun mengatakan, dirinya sudah melengkapi beberapa syarat yang diperlukan. Akan tetapi pihak BPJS Ketenaga Kerjaan tidak bisa mencairkan jaminan kematian karena tunggakan pembayaran dari perusahaan.

“Jelaskan bahwa PT Melanaia sudah menunggak BPJS Ketenaga Kerjaan sejak Juli 2023 dan saya disuruh konfirmasi keperusahaan mengenai tunggakan iuran dan kode non aktif,” katanya, Jumat (18/10/2024).

Kendati demikian, dirinya hanya bisa berharap pihak perusahaan segera melunasi tunggakan BPJS ketenaga Kerjaan.

“Saya berharap perusahaan melunasi tunggakan itu, agar kami bisa mengklaim jaminan kematian almarhum suami saya,” ujarnya.

Sementara, Manager PT Melania Indonesia tak menjawab saat konfirmasi melalui pesan WhatsAap terkait perihal tersebut.

Pewarta : Shr

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di
Baca Juga :  Kapolres Banyuasin Pimpin Sertijab 3 Kapolsek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *