BENGKULU UTARA – Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang diberikan kepada daerah penghasil, salah satunya yakni Kabupaten Bengkulu Utara.
Pada penghujung tahun 2023, untuk pertama kali Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, lebih kurang sebesar Rp 12 Miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, S.St.Pi, MM melalui Sekretaris Edi Siswanto membenarkan bahwa kucuran DBH sawit dari Pemerintah Pusat tersebut sudah diterima.
“Untuk DBH di 2023 sebesar 12 miliar lebih sudah masuk ke rekening Kas Daerah (Kasda), kemudian penyalurannya Desember,” ucap Edi.
Dijelaskannya, DBH tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti konstruksi jalan, pendataan dan juga kepentingan-kepentingan lainnya.
Dia menyebut, penerimaan DBH sawit sebesar Rp 12 miliar lebih tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.38 tahun 2023, selanjutnya Pemkab pada Agustus 2023 menggelar rapat, dan finalnya atau RKP disetujui pada November 2023. [ADV]
Pewarta : Gilang



































