KONKRET.ID BENGKULU UTARA – APBD Perubahan Kabupaten Bengkulu Utara yang telah dievaluasi oleh Guburnur Bengkulu belum tuntas pembahasannya di DPRD setempat. Pasalnya, menurut sejumlah anggota dewan, hal itu disebabkan tak hadirnya Sekda.
Memang sehari sebelumnya terjadi pergeseran jabatan. Sekda Dr. Haryadi menduduki posisi baru sebagai Staf Ahli Bupati, sementara rapat pembahasan dihadiri oleh Plt Sekda H. Fitriansyah, Selasa (11/10/2022).
Dijelaskan dewan, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 di pasal 6, yang bertanggung jawab adalah Sekda bukan Plt Sekda. Sehingga pembahasan APBD-P belum dapat dituntaskan mengingat belum didapat solusi ataupun regulasi tentang hal itu.
“Mutasi memang merupakan hak Bupati. Namun terkait dengan Sekda sepatutnya dikomunikasihkan dulu dengan lembaga Dewan, agar yang sedang dibahas seperti saat ini tidak terhambat. Apa salahnya pak Bupati melakukan mutasi setelah pembahasan APBD Perubahan 2022 ini tuntas,” ungkap anggota Panggar.
Dijelaskan pula bahwa, Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagai mana dimaksud pada pasal (4) ayat (4) hurup a, mempunyai tugas mengkordinir pengelolaan keuangan daerah, penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Oleh sebab itu, maka pembahasan APBD Perubahan ini belum dapat dituntaskan. Tidak menutup kemungkinan Banggar DPRD dan TPAD akan berkordinasi terlebih dahulu ke Kementerian, supaya tidak menyalahi aturan,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD BU, Juhaili S. IP menngungkapkan, soal kewenangan Plt Sekda tersebut akan di koordinasikan dulu. Terutama kewenangan tentang pertanggungjawaban anggaran pemerintah daerah.
” Pihak banggar tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan. Maka dari itu, kita akan koordinasi dulu soal regulasinya. Sejauh mana kewenangan Plt Sekda terhadap anggaran daerah,” ungkapnya kepada awak media via sambungan handphone, Rabu. [**]


































