KONKRET.ID – Dalam proses verifikasi administrasi dukungan terhadap bakal calon (Balon) DPD RI Daerah Pemilihan Bengkulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah menemukan sebanyak 43 KTP ganda.
Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Bidang Teknis, Mulyadi mengatakan, 43 KTP ganda tersebut berasal dari 11 bakal calon DPD RI dan terdapat enam data ganda identik atau ganda dalam satu dukungan bakal calon.
Namun, lanjut Dia, temuan KTP ganda belum final sebab masih menunggu klarifikasi dari bakal calon DPD RI terkait adanya temuan tersebut. Para balon DPD RI dimaksud, dapat melengkapi berkas sebab pihaknya telah menerima surat perpanjangan proses verifikasi administrasi.
“Untuk proses verifikasi telah dimulai sejak 30 Desember 2022 lalu hingga sekarang. Dari verifikasi yang dilakukan ditemukan ada sebanyak 43 KTP dukungan ganda dari para peserta Balon DPD RI,” katanya, Selasa (17/01/2023).
Ditegaskannya, bagi balon DPD RI yang ditemukan KTP ganda dalam dukungannya dan tidak memberikan tanggapan, maka dukungan ganda tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Disamping dukungan ganda, TMS itu berlaku bagi data dukungan seperti kepemilikan KTP berstatus ASN, TNI dan Polri,” katanya lagi. [*]
Baca juga : 8 Balon DPD RI Dapil Bengkulu Lolos Verifikasi Administrasi

























