KONKRET.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banyuasin, Sumsel, H. Noor Yosept Zaath, ST, MT memberikan saran kepada para karyawan yang mengeluh atas kebijakan salah satu perusahaan di daerah tersebut. Dia menyarankan agar para karyawan membentuk kelompok kemudian menyurati perusahaan dimaksud.
Hal itu disebutkannya setelah mendengar kabar dari para karyawan bahwa serikat buruh tidak melaporkan persmasalahan para karyawan tersebut ke Disnakertrans setempat. Karena tidak ada laporan, maka ia beranggapan bahwa tidak ada permasalahan.
“Karyawan kan punya Serikat Buruh, sampai saat ini Serikat Buruh nya tidak melapor,” ujar Noor Yosept, saat ditemui awak media konkret.id di ruang kerjanya, Selasa (20/6/2023).
Noor Yosept Zaath mengatakan, karyawan PT punya wadah yakni serikat buruh, wadah tersebut harus mengakomodir permasalahan tenaga kerja. “Wadah ini yang menyelesaikan permasalahan, mereka melakukan mediasi dengan perusahaan itu sendiri sebanyak dua kali,” kata Yosept.
Lanjut Yosept, jika tidak ada kesepakatan dalam mediasi, atau perusahaan tidak menanggapi. Karyawan melalui wakilnya bisa menyurati perusahaan untuk mengadakan rapat.
“Jika Serikat Buruh tidak bisa menyelesaikan permasalahan itu baru karyawan mengirim surat ke kami. Kami ini sifatnya menunggu tidak bisa kami masuk kedalam. Jika belum dilakukan tahap itu, kalaupun karyawan menyuratipun tidak akan kami tanggapi,” tegasnya.
Pewarta : Shr


































Respon (2)