BANYUASIN, 07 Oktober 2024 – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Ir. H. Epriliansyah, M.Si, melalui Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek Eliyanto, SE. M.Si, angkat bicara terkait dengan ratusan karyawan PT Melania Indonesia, Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa.
Baca : Ratusan Karyawan PT Melania Indonesia Banyuasin, Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa
Eliyanto mengatakan untuk permasalahan keterlambatan gaji karyawan PT Melania dirinya sudah seringkali mendatangi perusahaan untuk mempertanyakan masalah apa yang sedang terjadi di management perusahaan sehingga mengakibatkan lambatnya gaji dibayarkan.
“Kami dari Disnaker Banyuasin sudah terhitung empat kali dari mulai Januari 2024 mendatangi PT MELANIA, melakukan mediasi untuk permasalahan keterlambatan gaji, kami kira sudah selesai karena setelah kami datangi besoknya gaji dibayar, ternyata masih berulang di bulan berikutnya,” terang Kabid HI dan Jamsostek, di ruang kerjanya, Senin (07/10/2024).
Eliyanto juga sudah menyurati secara resmi untuk mengundang Pimpinan Utama PT Melani yang perusahaannya beralamat di Medan.
“Kami juga sudah dua kali mengundang Pimpinan Utama PT Melani yang di Medan untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi tapi panggilan pertama tidak datang, makanya undangan kedua kami minta atas nama Sekda yang mengundang dengan niat Pimpinan Utama PT Melani bisa hadir”.lanjut Eli
Dan Eli juga menyampaikan apabila permasalahan ini masih barlarut-larut, silahkan karyawan melalui serikat pekerja untuk melaporkan secara resmi ke Kantor Disnakertrans Banyuasin agar bisa ditindaklanjuti sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
“Untuk masalah slip gaji yang tidak diberikan kepada karyawan, kami akan segera tanyakan ke pihak perusahaan,” tegasnya
Sementara Ketua Serikat Pekerja Melania Indonesia Mandiri (SPMIM) Yusfan Efendi, saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler, mengenai laporan resmi karyawan mengatakan bahwa dirinya akan selalu mengusahakan hak-hak karyawan.
“Kita selalu berusaha untuk meminta hak-hak karyawan tapi untuk lapor secara resmi ke Disnaker kita tunggu, kita kasih kesempatan dulu pihak manajemen PT Melani sampai akhir bulan ini (Oktober), jika tidak ada pembayaran gaji sampai akhir bulan Oktober baru kita buat laporan secara resmi ke Disnaker,” jelas Ketua SPMIM.
Pewarta : Shr

































