/
/
banner 728x250
DaerahGaleriRejang Lebong

Pemkab RL dan Kemenag Teken Kesepakatan Tentang Administrasi Kependudukan Pengantin Baru

326
×

Pemkab RL dan Kemenag Teken Kesepakatan Tentang Administrasi Kependudukan Pengantin Baru

Sebarkan artikel ini
banner 728x250

REJANG LEBONG, –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong (RL) menandatangani Nota Kesepakatan dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan pengantin baru, dilaksanakan pada Jumat [2/05/2025].

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE., M.AP., dan Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong,Kepala Kantor Kemenag H. Lukman, S.Ag., M.H., serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rosita, SH., di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong. Nota kesepakatan ini bertujuan untuk mempermudah pasangan yang baru menikah dalam memperoleh dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan status terbaru, melalui integrasi layanan antara KUA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Nota kesepakatan ini bertujuan untuk mempercepat layanan administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan yang baru menikah. Melalui integrasi sistem antara Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pasangan pengantin baru yang menikah di bawah naungan KUA akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan terbaru seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan status yang telah diperbarui.

Melalui kerja sama ini, pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan secara terpisah, karena akan langsung dibantu proses penerbitannya setelah melangsungkan pernikahan di bawah naungan KUA.

Dalam sambutannya, Bupati Rejang Lebong menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata pelayanan publik yang responsif, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Dengan MoU ini, pengurusan KK baru bisa dilakukan langsung setelah ijab kabul,” ujar Bupati Rejang Lebong, Fikri. Ia menambahkan bahwa integrasi layanan ini adalah wujud nyata komitmen Pemkab dalam memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong juga menegaskan komitmen untuk terus mendukung program-program strategis yang mendekatkan layanan kepada masyarakat.ia menyambut baik realisasi kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa nota kesepakatan tersebut merupakan inisiatif lama yang akhirnya berhasil diwujudkan.

Baca Juga :  Paripurna DPRD BU, Pandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda

“Ini adalah langkah konkret dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan efisien. Kami berterima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran Pemkab,” kata Lukman.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rosita, menyatakan bahwa melalui integrasi ini, waktu tunggu kepemilikan dokumen kependudukan akan jauh lebih singkat.
“Ke depan, setelah prosesi ijab kabul, pasangan akan langsung mendapatkan KK baru, asalkan semua persyaratan sudah dipenuhi sebelum pernikahan dilangsungkan,” jelas Rosita.

Nota kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal dari kolaborasi yang berkelanjutan antara Pemkab dan Kemenag dalam berbagai bidang pelayanan masyarakat lainnya.

Pewarta. Zul

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *