/
/
banner 728x250
DaerahRejang Lebong

Bupati RL Keluarkan Surat Edaran Resmi Terkait Pencapaian Target PAD Dan Ketepatan Pelaporan Dari OPD

301
×

Bupati RL Keluarkan Surat Edaran Resmi Terkait Pencapaian Target PAD Dan Ketepatan Pelaporan Dari OPD

Sebarkan artikel ini
H M. Fikri Thobari, SE, MAP
banner 728x250

REJANG LEBONG, – Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE, MAP, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor : 900/035/BPKD/2025. Surat edaran yang dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peningkatan ketepatan dan kualitas pelaporan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selasa, 29/04/2025.

Seluruh OPD agar meningkatkan koordinasi dan inovasi dalam menggali potensi PAD di sektor masing-masing serta memastikan pencapaian target sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah. OPD juga diminta untuk memastikan bahwa laporan administratif disusun dan disampaikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Rejang. Surat edaran tersebut mempertegas atau menegaskan kembali ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Teguran Kesatu: Pemotongan TPP sebesar 10% pada bulan berikutnya.

b. Teguran Kedua: Pemotongan TPP sebesar 20% pada bulan berikutnya.

c. Teguran Ketiga: Pemotongan TPP sebesar 40% pada bulan berikutnya.

Bagi OPD yang tidak mencapai target PAD atau terlambat dalam penyampaian laporan, akan diberikan teguran dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain membahas sanksi, Bupati Fikri Thobari juga memberikan kabar positif. Dia menyampaikan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhasil melebihi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan akan mendapatkan reward atau bonus khusus dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Kami ingin membangun budaya kerja yang produktif, disiplin, dan bertanggung jawab. Setiap keberhasilan harus diberi penghargaan. Untuk itu, OPD yang mampu meningkatkan PAD melebihi target, akan kami berikan bonus sebagai bentuk apresiasi atas kinerja luar biasa tersebut,” ujar Bupati Fikri.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Pembuat Kerupuk Rengginang Di Pemalang Kebanjiran Omzet

Ini berarti, selain ada konsekuensi atau sanksi bagi OPD yang tidak mencapai target PAD, ada pula insentif atau penghargaan bagi OPD yang berhasil melampaui target yang ditentukan. Tujuan dari kebijakan ini kemungkinan untuk mendorong kinerja yang lebih baik dan meningkatkan motivasi dalam mencapai target PAD.

penerapan sistem reward and punishment (penghargaan dan sanksi) bertujuan untuk meningkatkan kinerja OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Harapan utamanya adalah agar kinerja tersebut sejalan dengan visi pemerintahan yang ingin dibangun dalam tata kelola pemerintahan.

Pewarta. zul.

Please follow and like us:
Pin Share
Ikuti konkret.id di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *